Dari hasil curian tersebut, sebut Aidit, kendaraan langsung dijual dan hasil penjualannya dibagi bersama.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai sanksi sesuai pasal 363 ayat 2 sub pasal 363 ayat 1 ke 4 lebih sub lagi pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” jelas Wakapolres.
Dalam kesempatan itu juga, Kasat Reskrim Polres Mitra, Iptu Kieffer Malonda mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan motor di wilayah Mitra, Minahasa dan Bolmong, agar mendatangi Kantor Polres Mitra sambil membawa BPKB dan STNK untuk dicocokkan nomor mesin dan nomor rangka motor.
“Kepada tersangka MT yang sudah dikeluarkan DPO, agar dapat segera menyerahkan diri di Polres Mitra,” tutup Iptu Kieffer. (Ali Akbar)