Tersangka JRR lalu mencabut mata panah wayer dan pelontarnya dan mengarahkannya kearah korban dari jarak kurang lebih 2 meter sehingga tepat mengenai dada. Tak puas dengan perbuatan temannya, tersangka DSK mendekati korban dan bertanya “Ngana kang yang amper tikang pa kita (kamu kan yang hampir tikam saya)?”.
Korban menyahut. “bukang kita, kita pe tamang (bukan saya, teman saya),”. Namun karena tersangka sangat kesal kemudian menendang korban dibagian lengan kiri dan mencabut mata panah wayer dan pelontarnya dari pinggang lalu mengarahkannya ke korban dari jarak kurang lebih 3 meter sehingga tepat mengenai bagian leher korban lalu kedua tersangka pergi meninggalkan korban dengan posisi korban saat itu mata panah wayer tertancap di bagian dada dan leher.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin dalam perss release, Sabtu (27/07/2019), menjelaskan kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bitung bersama barang bukti berupa 4 buah mata panah wayer, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Dan untuk korban, saat ini sudah berada di rumahnya dan dalam masa pemulihan kondisi kesehatan,” tutur Kasat.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka yang masih dibawah umur ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP subs pasal 351 KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (dem)