Moodie Lumintang mengatakan, sesuai PP Nomor 4 tahun 2022, pada standar kompetensi lulusan, kebijakan yang diambil adalah siswa itu diwajibkan menyelesaikan semester 6, kemudian akan melanjutkan dengan PKL, UAS susulan, dan mengikuti UKK. Untuk PKL diambil kebijakan akan dilakukan di sekolah.
Kini, saat para siswa lainnya sedang mengikuti UAS, siswa tersebut tengah menyelesaikan semester 6.
“Siswa ini wajib mengikuti semua proses dan kewajiban ini, untuk kemudian diperhitungkan kelulusannya,” ujarnya.
Moodie Lumintang mengatakan, kebijakan yang diambil itu juga untuk menunjukan bahwa sekolah benar-benar menerapkan standar pendidikan bagi peserta didiknya. Sehingga para siswa benar-benar bertanggungjawab menjalankan semua kewajibannya di sekolah.
“Jika kami nantinya meluluskan siswa itu tanpa memenuhi kewajibannya mengikuti proses penuntasan semester sampai UKK, akan jadi contoh yang tidak baik bagi siswa lainnya. Tidak hanya saat ini, tapi juga di waktu-waktu mendatang,” ujarnya memungkasi. (Yoseph Ikanubun)