Bitung, DetikManado.com – Polisi mengamankan 3 pria berusia belasan tahun asal Kota Bitung karena diduga telah melakukan pencurian suku cadang alat berat merk caterpilar.
“Ketiganya berinisial AS (18), YD (19) dan OD (17). Mereka ditangkap di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, pada Senin (24/4/2023) sekitar pukul 01.00 Wita,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian.
Dari hasil interogasi, ketiga pria tersebut memiliki peran masing-masing. Pria inisial AS dan YD merupakan pelaku utama pencurian, sedangkan pria inisial OD berperan sebagai pemantau situasi disaat kedua rekannya sedang mencuri.
Kasus pencurian tersebut dialami oleh seorang warga bernama Nur Uyun Jamaludin, pada 8 April 2023, di rumahnya.
“Saat itu suku cadang milik korban diletakkan di teras rumahnya, antara lain roda gila flywhel, dinamo star, dan branstop. Tanpa korban ketahui, barang-barang tersebut sudah raib diambil oleh orang yang tidak ia kenal,” kata Kristian.
Berdasarkan laporan korban pada tanggal 9 April 2023, polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga khirnya berhasil menangkap para pelaku.
“Saat ditangkap, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian suku cadang. Namun khusus untuk suku cadang branstop, para pelaku mengaku bukan mereka yang mengambilnya,” kata Kristian.
Mereka juga mengaku barang yang mereka curi dijual kepada seorang pembeli dan penampung besi tua. Ketiga pelaku juga mengaku uang hasil penjualan barang curian, dibelikan minuman beralkohol.
Atas kehilangan 3 suku cadang tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp50 juta.
Ketiga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti sebuah dinamo star. Sedangkan sebuah roda gila flywhel G 18 merk caterpilar masih berada di tangan pembeli yang sedang berada di Gorontalo.
“Untuk kehilangan branstop sementara proses penyidikan polisi,” pungkas Kristian. (Yoseph Ikanubun)