Manado, DetikManado.com – Setelah dikembalikannya barang bukti yang disita pada 20 September 2019 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan, Direktorat Narkoba Polda Sulut kembali menyita 47 botol minuman beralkohol dari berbagai merek milik Cafe Twelve, di Kelurahan Sario Kota Baru, Kecamatan Sario.
emilik Cafe Twelve Vanny Desire Samsu saat diminta oleh pihak kepolisian untuk menandatangani surat penyitaan awalnya merasa keberatan dan meminta tidak dilaksanakan saat itu. “Ini kan sudah tengah malam, saya minta kalau boleh besok pagi saja dan saya harus berkoordinasi dulu dengan pihak pengacara saya. Kan tidak etis kalau sudah jam begini,” ujar Vanny Samsu. Kamis (24/10/2019).