Manado, DetikManado.com – Rencana Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan menghapus tenaga honorer, dan pegawai tidak tetap dari instansi pemerintahan semakin santer terdengar.
Penghapusan tenaga honorer hingga PTT dari instansi pemerintahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan ini hanya ada dua jenis status kepegawaian. Yang pertama adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Terkait dengan hal ini Anggota Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh angkat bicara. Dia mengatakan setahunya sudah lama tidak ada lagi tenaga honorer, karena sudah ada PP 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Mereka jauh lebih baik dari honorer, walau sampai saat ini sepertinya belum ada daerah yang melaksanakan PP tersebut. Padahal setahu saya sudah ada Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis PPPK,” ungkap Legislator PDI perjuangan, Rabu (22/01/2020).