Amurang, DetikManado.com – AT alias Ale (53) harus berurusan dengan pihak berwajib, akibat dugaan perbuatan cabul terhadap gadis berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, warga Minahasa Selatan (Minsel), Sulut.
Menurut inforormasi, tersangka melakukan aksinya saat korban tak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras atau miras, dan terbaring di dalam kamar mandi.
Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat siang (10/04/2020), membenarkan kejadian tersebut.