Polsek Tenga Amankan Pelaku Cabul Terhadap Gadis 13 Tahun

Ilustrasi kasus cabul di Kepulauan Talaud, Sulut.

Amurang, DetikManado.com – AT alias Ale (53) harus berurusan dengan pihak berwajib, akibat dugaan perbuatan cabul terhadap gadis berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, warga Minahasa Selatan (Minsel), Sulut.

Menurut inforormasi, tersangka melakukan aksinya saat korban tak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras atau miras, dan terbaring di dalam kamar mandi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat siang (10/04/2020), membenarkan kejadian tersebut.

Komentar Facebook

Pos terkait