MANADO, DetikManado.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, SH, MSi bersama Pangdam XIII/Medreka Mayjen TNI Tiopan Aritonang, memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka pengamanan Pemilu 2019, di lapangan KONI Sario Manado, Jumat (22/3/3019).
Pada kesempatan tersebut Kapolda Sulut membacakan amanat Menkopolhukam RI, Jenderal (purn) Wiranto.
Menurut Menkopolhukam, Pemilu serentak kali ini akan menjadi warisan kebanggaan sekaligus menjadi sorotan dunia internasional terkait apakah Bangsa Indonesia mampu melaksanakan konsolidasi politik dengan demokratis dan berintegritas dalam rangka memilih pemimpin nasionalnya.
“Sukses atau tidaknya perhelatan demokrasi ini sangat tergantung kepada semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Tidak saja anggota partai politik dan masyarakat yang dituntut untuk taat dan patuh pada berbagai ketentuan yang ada, akan tetapi juga pihak penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP wajib hukumnya menunjukkan kinerja yang obyektif dan transparan,” kutip Kapolda.
Pemilu Serentak Tahun 2019 merupakan kesempatan berharga bagi rakyat Indonesia untuk memilih calon anggota legislatif yang akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan sekaligus sarana untuk memilih pemimpin nasional guna mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Kapolda mengatakan, terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 masih terdapat ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dimungkinkan akan menghambat kelancaran penyelenggaraannya.
“Kita ketahui bersama bahwa Bawaslu dan Polri telah mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu, yang merupakan pemetaan terhadap kerawanan-kerawanan yang diprediksi akan timbul dalam penyelenggaraan Pemilu disetiap daerah,” ucapnya.
Pemetaan kerawanan ini meliputi sisi penyelenggaraan dan sisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh stake holders terkait untuk segera mengenali, menemukan dan menetralisir serta mengatasi hambatan-hambatan tersebut,” katanya.
TNI-Polri selaku institusi yang bertanggungjawab langsung terhadap pengamanan jalannya Pemilu Serentak tahun 2019, apabila menemukan adanya kerawanan dan hambatan tersebut harus dapat mengambil suatu tindakan tegas sesuai dengan Prosedur Tetap dan aturan hukum yang berlaku sehingga tidak ada toleransi sekecil apapun bagi pihak-pihak yang akan mengganggu jalannya Pemilu Serentak Tahun 2019.