Jakarta, DetikManado.com – PT Indo Premier Sekuritas mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami kenaikan. Kabar baiknya, di tengah persiapan pemberlakukan kenaikan PPN untuk transaksi saham menjadi 11% ini, Indo Premier memutuskan menyerap kenaikan PPN 1% dan tidak menaikkan fee transaksi saham sebagaimana dilakukan beberapa Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas lain.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk transaksi saham menjadi sebesar 11%. Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
“Indo Premier Sekuritas mendukung pemerintah dalam upaya menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri melalui kebijakan PPN ini,” tegas Head of Marketing & Retail PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari di Jakarta, Rabu (30/032022).
Menyikapi kebijakan ini, imbuhnya, Indo Premier tidak ingin membebankan kenaikan kepada para nasabah. Indo Premier menanggung selisih kenaikan 1% dari kenaikan 10% menjadi 11% tersebut.