Jakarta – Pemilihan umum (pemilu) yang digelar beberapa waktu lalu didasarkan pada peraturan, ketentuan, dan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Undang-undang itu sendiri dalam proses pembentukannya dibicarakan dan disepakati oleh seluruh pihak di DPR.
Maka, sebagai negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi yang baik, sudah selayaknya apabila seluruh pihak berpedoman pada mekanisme yang ada, termasuk untuk menyelesaikan perselisihan bila memang diperlukan. “Ini kan mekanisme menurut Undang-Undang yang sudah disepakati bersama di DPR. Semua fraksi ada, semua partai ada. Harusnya mekanisme konstitusional yang diikuti. Kita ini membuat fondasi dalam berdemokrasi, harus diikuti,” demikian pandangan Presiden Jokowi terkait penyelenggaraan Pemilu yang disampaikan selepas acara berbuka puasa bersama dengan Partai Golkar di Jakarta, Minggu (19/05/2019).