Bitung, DetikManado.com – Seorang pria berinisial CG (45), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulut, diamankan aparat Polres Bitung pada Jumat (2/6/2023). Penyebabnya? Dia terkait penggelapan sepeda motor.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengungkapkan, pelaku CG diamankan petugas di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Jumat malam, sekitar pukul 21.30 Wita.
“Kejadian bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Fino milik korban bernama Meity, warga Kecamatan Madidir, pada Rabu (31/5) siang,” ujar Iwan, Sabtu (3/6/2023).
Saat itu pelaku beralasan akan pergi ke Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Namun pelaku tidak pergi ke Tatelu melainkan ke Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Beberapa waktu kemudian, korban menelepon pelaku dan memintanya untuk kembali ke Bitung. Tapi pelaku beralasan masih ada urusan di Amurang,” ujar Iwan.
Kemudian timbul niat pelaku untuk menggelapkan sepeda motor tersebut, diduga kuat karena terlilit sejumlah hutang.