Sulut Termasuk Provinsi dengan Realisasi Pendapatan Terendah

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. (Foto: Dokumen Kemendagri)

Jakarta, DetikManado.com – Sulut merupakan salah satu dari sejumlah provinsi di Indonesia yang realisasi pendapatannya terendah. Ini sesuai dengan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain Sulut, provinsi dengan realisasi pendapatan terendah adalah Papua Pegunungan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Jambi, Papua Selatan, Sumatera Selatan, Maluku, Sulawesi Tenggara, dan Aceh.

Bacaan Lainnya

Memasuki semester II tahun anggaran 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) mempercepat realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Percepatan ini dibutuhkan agar target pembangunan dan pelayanan yang sudah ditetapkan Pemda bisa tercapai.

Berdasarkan data Kemendagri, realisasi pendapatan provinsi dan kabupaten/kota per 31 Agustus 2023 sebanyak Rp679,81 triliun atau 54,88 persen. Jumlah ini masih rendah dibanding pada 2022 di periode yang sama yakni Rp684,05 triliun atau 59,41 persen. Sedangkan realisasi belanja provinsi dan kabupaten/kota per 31 Agustus 2023 yakni sebesar Rp603,79 triliun atau 46,71 persen.

Dalam angka persentase, realisasi ini lebih rendah dibanding pada 2022 di periode yang sama yaitu 48,11 persen. Meski pada 2022 jumlahnya lebih sedikit yakni Rp586,65 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, penyebab rendahnya realisasi APBD yang masih banyak berulang adalah keterlambatan lelang. Masalah ini bisa diatasi dengan penggunaan e-Katalog, Katalog Lokal, Toko Daring, dan lelang dini.

“Lelang dini bisa dilakukan sejak tahun sebelumnya, pada saat KUA-PPAS disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Selain itu, penggunaan e-Katalog harus disertai dengan segera melakukan pembayaran,” ujar Fatoni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Selain itu, upaya meningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga sangat penting dalam mempercepat realisasi APBD. Pasalnya, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan kemampuan teknis penting dalam pengelolaan keuangan. Hal ini agar tidak ada keraguan dalam melaksanakan kegiatan dan mempertanggungjawabkan keuangan.

Komentar Facebook

Pos terkait