Manado, DetikManado.com – Kemenkumham Sulut mengadakan rapat penyusunan rekomendasi rancangan peraturan perundang-undangan yang berbasis HAM di wilayah Sulut pada, Senin (29/7/2024).
Materi yang diangkat yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulut tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045. Penyusunan rekomendasi Ranperda ini perlu dikajji kembali karena memiliki keistimewaan yakni memiliki 8 misi agenda pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator.
Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Aris Munandar membuka sekaligus memberi sambutan dalam kesepatan tersebut, meneruskan arahan Dirjen HAM.
“Pengarusutamaan HAM adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, juga sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM,” ujar Aris.
Aris menyampaikan, rapat itu menjadi acuan untuk regulasi yang nantinya akan digunakan bagi kepentingan rakyat.
Dosen Universitas Katolik De La Salle Manado, Valentino Lumowa yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan nilai dan prinsip dasar HAM, harus tertuang dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. Hal itu dipedomani setiap lembaga atau pejabat yang berwenang dalam pembentukan peraturan.
Kegiatan yang digelar di aula Mapalus Kanwil ini, dimoderasi oleh Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah yang menjembatani narasumber dan peserta kegiatan yang terdiri dari Sekwan DPRD Provinsi Sulut, Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Bappeda Provinsi Sulut, budayawan, hingga tokoh agama.
Setiap peserta memberikan masukan yang menjadi sumbangsih rapat penyusunan rekomendasi Ranperda yang bermuara pada menguatkan perspektif HAM. (yos)