Triwulan III Berakhir, Realisasi PBB-P2 dan Retribusi Sampah di Kotamobagu Belum Capai 50 Persen

Kotamobagu, DetikManado.com – Seiring berakhirnya triwulan III (Juli-September 2024), realisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Retribusi Sampah di wilayah Kota Kotamobagu belum menyentuh angka 50 persen!
Berdasarkan data yang dihimpun di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu terungkap, realisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBBP2 dan Retribusi Sampah baru mencapai angka 32 persen.
Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius seluruh elemen yang terkait dengan penagihan PBBP2 dan Retribusi Sampah di 15 desa serta 18 kelurahan se-Kota Kotamobagu. “Aparat desa dan kelurahan hendaknya lebih proaktif melakukan penagihan (PBBP2 dan Retribusi Sampah),” kata Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP ME, Senin (30/9/2024).
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat sebagai wajib pajak, agar dapat segera melaksanakan kewajibannya. Yaitu, membayar PBBP2 dan Retribusi Sampah. Sebab, dua item tersebut merupakan sumber utama PAD kita,” tambah Ato –sapaan akrab birokrat muda ini.
Ia menerangkan, PAD merupakan komponen penting dalam membentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika PAD tidak mencapai target, akan ada kemungkinan beberapa belanja daerah tidak dapat terbayarkan.
Oleh karena itu, Ato menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebelum akhir tahun. “Belanja daerah bergantung pada penerimaan pajak dan retribusi, khususnya dari sektor PBBP2 dan retribusi sampah,” tambahnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBBP2 adalah 30 November 2024. Meskipun kontribusi saat ini masih jauh dari target, ia optimis bahwa dengan upaya sosialisasi dan penagihan yang lebih gencar, target pendapatan dapat tercapai sebelum akhir tahun.(Nicolaus Paath)


Pos terkait