Weny Gaib Taat Pajak, Klarifikasi Data Perpajakan di KPP Pratama

Komitmen Taat Pajak: Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, saat melakukan klarifikasi dan sinkronisasi data kewajiban perpajakan pribadinya di KPP Pratama Kotamobagu.

Kotamobagu, DetikManado.com – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menunjukkan komitmennya sebagai warga negara yang taat pajak dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu untuk melakukan klarifikasi dan sinkronisasi data kewajiban perpajakan pribadinya, Rabu (05/08/2026).

Kedatangan Wali Kota disambut langsung Kepala KPP Pratama Kotamobagu, I Made Nesa Widiada. Langkah tersebut menjadi bentuk nyata komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Weny Gaib mengatakan kunjungannya bertujuan memastikan seluruh data perpajakan pribadinya telah tercatat secara akurat sehingga tidak menimbulkan kesalahan administrasi di kemudian hari.

“Kunjungan saya hari ini tentu sebagai wajib pajak pribadi untuk mendapatkan dan memberikan informasi secara langsung mengenai kewajiban perpajakan. Informasi ini penting agar kita tahu persis kapan harus melakukan proses pembayaran terhadap pajak negara dan selain itu jumlah yang kami bayarkan harus tepat sama seperti data yang dimiliki oleh KPP Pratama. Sehingga kita tidak berulang-ulang kali melakukan perbaikan atau klarifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memiliki kesadaran membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah.

“Semoga ini juga bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat karena kewajiban kita sebagai warga negara tidak hanya menuntut hak, tetapi kita juga memiliki kewajiban bersama membangun daerah. Pembangunan ini tentu dari tangan masyarakat yang patuh, taat, dan sadar akan kewajibannya membayar pajak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, I Made Nesa Widiada, mengapresiasi langkah Wali Kota yang hadir secara kooperatif memenuhi undangan klarifikasi data perpajakan.

Menurutnya, sikap tersebut menjadi teladan bagi seluruh wajib pajak.

“Pak Wali Kota memberikan contoh dan role model terkait pemenuhan kewajiban perpajakan pribadinya. Kami mengundang beliau untuk memberikan klarifikasi atas data yang kami peroleh dari pusat dan beliau sangat kooperatif. Kami menerapkan equal treatment sebagai bentuk good governance, meningkatkan akuntabilitas, serta kepercayaan publik,” katanya.

Ia juga menegaskan seluruh layanan di KPP Pratama Kotamobagu diberikan tanpa dipungut biaya. Berbagai layanan perpajakan kini semakin mudah melalui sistem Coretax, didukung pelayanan yang profesional dan berintegritas.

Selain itu, masyarakat dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenakan pajak. Pelaku UMKM perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga memperoleh fasilitas bebas pajak, sementara yang memenuhi ketentuan hanya dikenakan tarif final sebesar 0,5 persen.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan manfaat langsung bagi daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Kotamobagu. (Dayat)


Pos terkait