Pemkot Kotamobagu Lanjutkan Evaluasi Aparatur Desa dan Kelurahan

Evaluasi kinerja aparatur desa dan kelurahan di Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali melanjutkan kegiatan evaluasi kinerja aparatur desa dan kelurahan, yang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Selatan, bertempat di Kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan,Rabu (15/04/2026).

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari evaluasi yang sebelumnya digelar di Kecamatan Kotamobagu Timur pada Selasa (14/4/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan evaluasi diawali dengan apel kerja yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, serta dihadiri Kepala Dinas PMD, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Kesra, dan perangkat desa serta kelurahan.

Sahaya Mokoginta menegaskan pentingnya loyalitas dan tanggung jawab perangkat desa dan kelurahan dalam mendukung kepemimpinan Sangadi dan Lurah, serta menyukseskan seluruh program pemerintah daerah.

“Perangkat desa dan kelurahan bukan sekadar pelengkap struktur, tetapi elemen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Ibarat kunci pembuka pintu, jika tidak berfungsi dengan baik, maka yang harus dievaluasi adalah kuncinya, bukan pintunya,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa peran perangkat tidak hanya terbatas pada urusan administratif seperti penagihan pajak, tetapi juga harus mampu merespons berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, termasuk dalam penanganan sampah melalui edukasi dan peningkatan kesadaran lingkungan.

Mokoginta menjelaskan bahwa proses evaluasi dilakukan secara bergilir melalui metode wawancara berbasis data dan indikator kinerja yang telah disiapkan tim penilai, guna memastikan penilaian yang objektif dan terukur.

Menurutnya, kualitas rekrutmen sangat menentukan wajah birokrasi di tingkat desa dan kelurahan.

‘’Rekrutmen yang tidak tepat akan berdampak pada lemahnya kapasitas aparatur, tidak optimalnya pelayanan publik, serta menurunnya kepercayaan masyarakat,’’ tuturnya.

Seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sistem pengawasan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kini semakin diperkuat.

Dalam ketentuan tersebut, setiap proses harus memenuhi mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan, serta tidak lagi bersifat sepihak. Bahkan, keputusan yang tidak sesuai ketentuan dapat dibatalkan oleh Wali Kota.

‘’Hal ini menegaskan bahwa seluruh proses kepegawaian di tingkat desa berada dalam kerangka pengawasan yang lebih akuntabel dan terukur, sekaligus berkaitan erat dengan pencapaian program pemerintah daerah,’’ papar dia.

Evaluasi kinerja yang dilaksanakan ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun profil aparatur desa dan kelurahan, yang selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam setiap kebijakan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat oleh Sangadi dan Lurah.

‘’Dengan demikian, aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan publik diharapkan benar-benar memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas yang sejalan dengan visi pembangunan daerah,’’ ujarnya memungkasi. (Dayat)


Pos terkait