Manado, DetikManado.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam skala besar di wilayah Kecamatan Wanea.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 105 paket sabu siap edar yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik jeruji besi.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Wanea. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial VTT (23).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 105 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran sedang. Barang haram tersebut disimpan dengan rapi di dalam paket pengiriman untuk mengelabui petugas,” ujar Kombes Pol Irham Halid saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Manado, Senin (27/4/2026).
Kendali dari Dalam Lapas
Hasil interogasi terhadap tersangka VTT membuka fakta baru yang lebih mengejutkan. Tersangka mengaku bahwa ratusan paket sabu tersebut merupakan milik VBRA (28), seorang residivis kasus serupa yang saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Merespons pengakuan tersebut, Polresta Manado segera berkoordinasi dengan pihak Lapas. Hasilnya, petugas menemukan satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan VBRA untuk mengatur alur distribusi narkoba dari dalam sel.
Selain ratusan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yakni alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas, satu pak plastik bening ukuran sedang, satu unit telepon genggam milik tersangka.
Komitmen Babat Habis Jaringan Narkoba
Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar dan pengedar di wilayah hukum Manado. Penangkapan ini disebutnya sebagai pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke pemasok utama,” tegas Kapolresta Manado.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk pria berinisial HK (45), guna melengkapi berkas penyidikan. Kedua tersangka kini terancam jeratan hukum berat sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” tutup Irham. (yos)















