Manado, DetikManado.com – Polresta Manado akhirnya menahan AIEM, anak pejabat di Sulut, tersangka tabrakan maut yang menewaskan seorang bayi serta 5 warga lainnya mengalami cedera pada, Sabtu (18/4/2026). Penahanan dilakukan pada, Senin (27/4/2026).
“Iya benar (sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono saat dikonfirmasi pada, Senin (27/4/2026) malam.
Kasi Humas Polresta Manado mejelaskan, alasan penahanan itu setelah melalui berbagai proses. Di mana pihaknya sudah melakukan gelar perkara, penetapan tersangka, surat panggilan pertama dan kedua.
“Yang bersangkutan memang Buharus ditahan sesuai Undang-Undang,” ujar Agus Haryono.
Dia menjelaskan, sebelumnya polisi tidak dapat menahan tersangka karena penasehat hukum tersangka mengunakan haknya menyatakan tersangka sakit. Setelah Polresta Manado memanggil dokter yang mengeluarkan surat, dokter tidak dapat memberikan keterangan.
“Sehingga kami lakukan pemangilan kedua kepada tersangka, dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bayi berusia 5 bulan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Markas Polsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi saat insiden tabrakan melibatkan dua kendaraan di lokasi kejadian.
Peristiwa ini baru terungkap setelah Polresta Manado menggelar jumpa pers pada Jumat (24/4/2026), atau enam hari setelah kejadian.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid menjelaskan, kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yakni Hyundai DB 1329 L dan Toyota Calya DB 1813 LX. Toyota Calya dikemudikan oleh BJS bersama lima penumpang, termasuk bayi berusia 5 bulan.
Menurut keterangan kepolisian, kendaraan Toyota Calya saat itu bergerak dari arah Winangun menuju pusat kota. Di saat bersamaan, kendaraan Hyundai yang dikemudikan perempuan berinisial AEIM melaju dengan mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan lain.
“Di lokasi kejadian, kendaraan Hyundai yang dikemudikan AEIM mengambil jalur kanan saat mendahului kendaraan lain dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan,” ujar Irham, Sabtu (25/4/2026).
Benturan keras tak terhindarkan. Setelah tabrakan, kendaraan Hyundai oleng hingga menabrak pagar rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
Akibat insiden itu, sejumlah penumpang mengalami luka-luka, sementara bayi 5 bulan yang ikut dalam mobil Toyota Calya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Pengemudi Hyundai Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan pengemudi Hyundai berinisial AEIM sebagai tersangka. Dia diduga lalai dalam berkendara dan tidak berkonsentrasi saat melakukan manuver mendahului kendaraan lain.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, pengemudi Hyundai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara serta tidak berkonsentrasi,” jelas Irham.
Terkait proses hukum, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Namun, pihak penasihat hukum menyerahkan surat keterangan dokter yang menyebutkan bahwa tersangka belum dapat dimintai keterangan karena sakit.
Penyidik pun melakukan langkah lanjutan dengan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat tersebut serta menjadwalkan pemanggilan kedua sesuai prosedur hukum.
Tersangka Pakai Mobil Dinas
Sementara itu, terkait kendaraan yang digunakan dalam kecelakaan, Irham memastikan bahwa mobil Hyundai tersebut merupakan kendaraan dinas berpelat merah. Meski kondisi kendaraan telah hancur dan pelat nomor tidak lagi ditemukan di lokasi, hasil pengecekan TNKB memastikan status kendaraan tersebut.
“Namun ketika kami cek dari TNKB, benar kendaraan ini berplat merah atau dinas,” ungkapnya.
Informasi lain yang beredar di masyarakat terkait dugaan pengaruh alkohol atau obat-obatan dalam insiden tersebut juga masih didalami oleh penyidik. Polisi memastikan seluruh kemungkinan akan diuji dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (yos)















