Bitung, DetikManado.com— DPRD Kota Bitung mendorong agar pedagang kaki lima (PKL) memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang jelas untuk mengatur sekaligus menata keberadaan mereka di daerah.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Kamis (30/4/2026).
Dalam forum tersebut, Nabsar Badoa menegaskan bahwa DPRD tidak ingin persoalan PKL hanya diselesaikan dengan pendekatan penertiban semata, tanpa solusi jangka panjang.
“PKL ini juga masyarakat Kota Bitung. Mereka butuh makan, butuh hidup. Jadi tidak bisa hanya ditertibkan tanpa dicarikan jalan keluar. Harus ada solusi yang adil,” ujar Nabsar.
Ia menjelaskan, kehadiran Perda nantinya akan menjadi instrumen hukum untuk mengatur zonasi serta tata kelola PKL agar tidak lagi menimbulkan konflik di lapangan, baik dengan pemerintah maupun masyarakat.
“Kalau sudah ada Perda, nanti akan diatur jelas dimana lokasi mereka boleh berjualan, bagaimana mekanismenya, termasuk penataan yang rapi. Jadi tidak lagi semrawut dan semua punya kepastian,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Bitung dari Partai NasDem, Ramlan Ifran, turut menyoroti pola penertiban yang dilakukan pemerintah kota melalui Satpol PP.
Ia meminta agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kalau mau tertibkan PKL, harus tertibkan semua. Jangan pilih-pilih. Karena mereka juga masyarakat Kota Bitung. Siapapun dia atau ada siapa di belakangnya harus ditertibkan. Semua dibuat sama, jangan beda-bedakan,” tegas Ramlan.
Ia juga mendorong agar Perumda Pasar dan Dinas Perdagangan tidak tinggal diam, melainkan aktif menyiapkan solusi konkret, termasuk penyediaan lokasi alternatif bagi PKL.
“Kami di DPRD sepakat untuk membuat Perda soal PKL ini. Supaya semuanya berjalan sesuai aturan dan PKL pun tempatnya jelas,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota DPRD lainnya, Ahmad Syafruddin Ila, menilai bahwa penataan PKL harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
Menurutnya, banyak daerah di Indonesia telah lebih dulu memiliki regulasi PKL yang mengatur zonasi, jam operasional, hingga standar kebersihan dan ketertiban, sehingga bisa menjadi rujukan bagi Kota Bitung.
“Penataan PKL tidak boleh hanya dilihat dari sisi ketertiban kota, tapi juga dari sisi keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Di beberapa daerah, PKL justru ditata menjadi pusat ekonomi baru yang tertib dan menarik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya Perda yang terstruktur, pemerintah dapat menghindari konflik berulang antara PKL dan aparat, sekaligus menciptakan wajah kota yang lebih tertib tanpa mematikan mata pencaharian warga.
“Intinya, kita ingin ada keseimbangan. Kota tetap tertib, tapi masyarakat kecil juga tetap bisa hidup dan berkembang,” pungkasnya.
(Jamal Gani)















