Manado, DetikManado.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sulut bergerak cepat merespons pemberlakuan regulasi hukum pidana terbaru. Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan di wilayah Sulut yang kini menjadi salah satu pintu gerbang strategis kawasan Asia Pasifik dari ancaman kejahatan transnasional.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi KUHAP dalam Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara” yang digelar di Sentra Hotel Manado, Kamis (25/6/2026).
Forum ini mempertemukan unsur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani, menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru merupakan momentum krusial bagi reformasi peradilan, termasuk dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Pembaruan regulasi tersebut menuntut adanya penyesuaian pola kerja, mekanisme koordinasi, dan paradigma penegakan hukum yang lebih modern, akuntabel, serta berorientasi pada keadilan,” ujar Ramdhani saat membuka kegiatan.
Ramdhani menambahkan, bagi PPNS Keimigrasian, perubahan ini melampaui aspek prosedural semata. Transformasi nyata harus terjadi dalam pelaksanaan penyidikan, koordinasi antarinstansi, hingga perlindungan hak asasi manusia di setiap proses hukum.
Tantangan Geografis dan Mobilitas Global
Posisi geografis Sulawesi Utara sebagai beranda utara Indonesia membawa konsekuensi logis berupa tingginya mobilitas orang asing, investasi, dan pariwisata internasional. Namun, di balik potensi ekonomi tersebut, bayang-bayang kejahatan lintas negara turut mengintai.
“Di tengah meningkatnya mobilitas global, berbagai ancaman kejahatan transnasional seperti penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, penyelundupan manusia, hingga pemalsuan dokumen perjalanan membutuhkan respons yang cepat, profesional, dan terintegrasi,” jelas Ramdhani secara mendalam.
Mengingat kompleksnya tantangan di lapangan, Ramdhani menekankan bahwa imigrasi tidak bisa bekerja sendiri. Ego sektoral harus dikikis dan digantikan oleh harmonisasi kewenangan serta penguatan sinergi antara PPNS Keimigrasian, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Melalui FGD ini, para peserta diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penyidikan serta merumuskan langkah strategis yang aplikatif. Output dari forum ini ditargetkan menjadi pedoman bersama demi mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang adaptif terhadap tantangan global.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Aspidum Kejati Sulut, Kasi Korwas PPNS Polda Sulut, Kadis Nakertrans Provinsi Sulut, dan Katim Penyidikan Ditwasdakim Ditjen Imigrasi. (yos)















