Manado, DetikManado.com – Gerakan Cinta Damai Sulut (GCDS) menggelar aksi damai yang berlangsung di kantor DPRD Provinsi Sulut, Kamis (26/09/2019).
Aksi damai tersebut menolak RUU KUHP yang dinilai bisa membelenggu cara kerja pers untuk mencari informasi dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Dalam Aksi tersebut,
dari total 45 anggota DPRD Sulut hanya 5 orang saja yang menerima para
pengunjuk rasa.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Billy Lombok mengatakan, RUU itu didesain kemudian disosialisasikan terlebih dahulu sebelum pengesahan. “Ada RUU KUHP yang kemudian masih melibatkan pembicaraan di seluruh provinsi yang ada. Selain rekomendasi dari teman-teman yang akan kami bawa nanti ke DPR RI itu juga akan melibatkan elemen-elemen yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Sulut Amanda Komaling mengatakan, pihaknya mencermati dan menuntut 10 pasal yang ada dalam RUU KUHP bisa menjadi pintu masuk untuk para penyidik dalam cara kerja kami sebagai jurnalistik. “Jadi kenapa kami sangat konsern terhadap 10 pasal ini yang kami anggap pasal karet dan nanti bisa membelenggu cara kerja jurnalis,” jelasnya.
Komaling menambahkan, cara
kerja jurnalis juga sering masih dijerat dengan Undang-Undang ITE. “Ada tumpang
tinggi dalam pasal-pasal ini sehingga kami dari AJI, dari IJTI dan juga Gerakan
Cinta Damai Sulut melihat bahwa 10 Pasal ini tidak perlu. “Ingat ditunda, beda
dengan dibatalkan,” katanya.
Diketahui, puluhan peserta aksi damai sebelumnya melakukan orasi di Zero Point Manado. Selanjutnya bergerak menuju kantor DPRD Provinsi Sulut. Di sana, para jurnalis dan aktivis seperti Koordinator GCDS Yoseph E Ikanubun, Ketua AJI Manado Yinthze Lynvia Gunde, Ronny Buol, Lily Paputungan, Ketua PMKRI Manado Rio Luntungan, Pers Mahasiswa Rizky Kumaat, Fani Datukramat, dan Sri Rahmila Ukoli secara bergantian menggelar orasi.
Peserta aksi kemudian berdialog
dengan anggota DPRD yakni Wenny Lumentut, James Arthur Kojongian, Nick Aditya
Lomban, Billy Lombok, dan Rondald Sampel. Akhirnya anggota DPRD Sulut bersedia
menerima para demonstran di ruangan komisi dan melakukan dialog. Perwakilan demostran
yang ditunjuk sebagai juru bicara antara lain Gunde, Komaling, Ikanubun, Linda
Setiawati dan Mohamad Abas.
Aksi itu diakhiri dengan penandatanganan dukungan dari 5 anggota DPRD Sulut atas tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa. “Pada prinsipnya kami mendukung apa yang bapak ibu sampaikan,” ujar Lumentut.
Aksi yang berlangsung sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita itu berakhir pada pukul 13.00 Wita. (tr-02)