Tentu, lanjut Asripan lagi, tetap memperhatikan prioritas pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) maupun pemerintah pusat. “Sehingga terjadi sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemkot Kotamobagu,” terangnya.
“Dalam penyusunan Ranperda APBD Kota Kotamobagu Tahun 2024, juga telah memperhatikan prinsip-prinsip dan kebijakan penyusunan APBD, di mana dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, partisipatif, akuntabel, dan profesional, serta dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, serta asas manfaat bagi seluruh masyarakat,” urai Asripan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST didampingi dua wakil ketua, Syarifudin Juaedi Mokodongan SH dan Herdy Korompot SE, dihadiri oleh para anggota DPRD, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Junita Beatrix Ma’i SH MH, Ketua KPU Kotamobagu Mishart Manoppo SE, perwakilan Forkopimda Kotamobagu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta SH ME, para asisten, serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu.(Nicolaus Paath)