Manado,DetikManado.com – Jelang Pemilu 2024,KPU Sulut gelar Rapat Koordinasi Pemilih Pada TPS Lokasi Khusus (Tahap II dan DPTb Kategori 4 Alasan Pindah Memilih,Rabu (31/01/ 2024).
Hal Sesuai dengan ketentuan pasal 179 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Sebagaimana diubah terakhir sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 bahwa Daftar Pemilih di lokasi khusus adalah Daftar Pemilih yang telah disusun oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota,pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu menyampaikan data pemilih yang pindah masuk dan pindah keluar yang telah direkap oleh 7 Kab/Kota terdapat lokasi khusus.
“KPU Kab/Kota lebih giat berkoordinasi dengan pihak penanggung jawab di lokasi khusus untuk melakukan pencermatan terhadap pemilih terdaftar dalam DPT data pemilih pada TPS Lokasi Khusus guna memberikan pelayanan bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya,”ucap Ointu.
Lanjut dia,pemilih pindah keluar dan pindah masuk di lokasi khusus,diperiksa dan dipastikan data pemilih tersebut terdaftar dalam DPT pada laman cekdptonline.kpu.go.id.
“Serta memeriksa alamat pemilih terdaftar dalam DPT berdasarkan KTP-el/KK dengan alamat lokasi TPS,pemilih menggunakan hak pilihnya untuk mendapatkan jumlah jenis suara yang akan diberikan hari pemungutan suara”jelas Ointu.
Lanjut dia,DPTb Kategori 4 Alasan Pindah Memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari – 7 Februari 2024) yang bertugas di tempat lain di buktikan dengan Surat Tugas, sakit/di rumah sakit artinya Menjalani Rawat Inap atau Mendampingi Pasien Rawat Inap,bencana alam yaitu tertimpa bencana alam,narapidana artinya menjadi tahanan rutan atau Lapas.
“Tidak ada lagi perpindahan tahanan antar Lapas mulai tanggal 14 Januari,untuk itu kami beberapa Kalapas untuk berkoordinasi dengan hal tersebut,”ucapnya.
Ointu mengatakan,sebelumnya surat suara mengikuti Pemilu namun saat ini ada TPS yang membawa surat suara tersebut atau ada petugas KPPS sesuai dengan kebutuhan yang ada.
“Termasuk keamanan dan pengawasannya ketika dibawa ke Lapas dan penghitungan surat suara di TPS langsung,Sedangkan untuk penyaluran logistik ke Lapas yaitu H-1,”ungkapnya.
Sementara dari Anggota Bawaslu Sulut Steven Linu menjelaskan pihaknya akan memberikan pengawasan khusus untuk Lapas,serta menginstruksikan ke jajaran agar petugas KPPS agar diimbau memberikan data yang up date karena ada perbedaan .
“TPS Khusus berbeda dengan reguler karena ada perlakuan lain,contoh saat kami tinjau kemarin skemanya berbeda Ada perlakuan khusus terhadap warga binaan,”tandasnya.(ml)