Bahas UMK Manado 2022, Begini Hasil Pertemuan LKS Tripartit dan Wali Kota

LKS Tripartit Kota Manado dan Wali Kota Manado bahas isu menyangkut buruh dan ketenagakerjaan, salah satunya masalah UMK Manado. (Foto: Istimewa)

Manado, DetikManado.com – Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tiga unsur (serikat buruh dan pekerja, pengusaha dan pemerintah) yakni Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Manado melakukan audiensi dengan Wali Kota Manado Andrei Angouw, Selasa (23/11/2021).

Dalam audiensi tersebut, mereka membahas sejumlah isu menyangkut buruh dan ketenagakerjaan di Kota Manado, salah satunya masalah Upah Minimum Kota (UMK) Manado.

Bacaan Lainnya

“UMK Kota Manado (masih) akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini,” kata Andrei Angouw merespon hal tersebut.

Diketahui Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengumumkan UMK Provinsi Sulut 2022 sebesar Rp 3.310.723 pada Rabu (17/11/2021) pekan lalu. Dari jumlah tersebut tidak ada kenaikan, masih sama seperti tahun 2021.
Selain itu, Wali Kota juga mengajak semua pihak baik buruh, pengusaha dan pemerintah agar terus berkolaborasi guna menghasilkan solusi terbaik.

“Kemitraan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah harus berjalan dengan baik dan diupayakan dapat tercipta simbiosis mutualisme atau saling menghidupi antara buruh dan pekerja dengan pengusaha,” ujar Angouw.

Tak lupa, masalah pembayaran honor eks karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar juga turut disuarakan pihak LKS Tripartit.

“Saya tidak mencampuri atau bahkan mengintervensi masalah ini, jadi silahkan dibicarakan dengan Direksi PD Pasar,” saran Wali Kota.

Angouw turut mengimbau agar setiap masalah perburuhan diselesaikan melalui wadah yang sudah tersedia, berdasarkan aturan perundang-undangan seperti Bipartit, Tripartit hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hadir dalam audiensi ini, Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Manado Inge Walewangko, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kota Manado Frangky Mantiri, Romel Sondakh dan Sinyo Josep Jacob.

Sementara, perwakilan unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Manado, Robert Najoan dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Frankie Najoan, Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Felix Paul Manusu dan unsur pemerintah yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado, Donald Supit dan jajarannya. (rad)


Pos terkait