Imigrasi Tahuna Perketat Pengawasan Orang Asing di Talaud Melalui Digitalisasi

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kabupaten yang digelar di Penginapan Kanaan, Mala Timur, Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (22/5/2026).

Melonguane, DetikManado.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna bergerak cepat memperketat pengawasan di beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengingat posisi geografis Kabupaten Kepulauan Talaud yang berbatasan langsung dengan Filipina, Imigrasi kini memaksimalkan teknologi digital untuk memantau pergerakan warga negara asing (WNA).

Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kabupaten yang digelar di Penginapan Kanaan, Mala Timur, Melonguane, Jumat (22/5/2026). Rapat ini fokus pada pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan pengenalan inovasi berbasis digital lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, menegaskan bahwa posisi terbuka wilayah Talaud membawa potensi kerja sama sekaligus tantangan kerawanan yang tinggi terkait perlintasan ilegal maupun keberadaan orang asing.

“Talaud merupakan beranda terdepan sekaligus benteng kedaulatan NKRI. Era digitalisasi menuntut kita untuk bergerak lebih cepat dan presisi. Melalui APOA, pemilik penginapan, hotel, maupun masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA secara real-time,” ujar Ready dalam sambutannya, Jumat (22/5/2026).

Ready menambahkan, data valid dari aplikasi APOA akan menjadi instrumen penting bagi aparat untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian maupun gangguan keamanan. Selain APOA, Imigrasi Tahuna juga tengah mengembangkan inovasi “Si Tuna SIGAP” (Sistem Integrasi Gerak Aduan Pelaporan) berbasis QR Code dan “SITUNA Smart Card” untuk mendata warga pemukim tanpa dokumen.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah modernisasi pengawasan yang diinisiasi oleh pihak Imigrasi.

“Sebagai daerah perbatasan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing harus dilaksanakan secara terpadu, responsif, dan berkesinambungan. Kehadiran APOA diharapkan mampu mempermudah proses pelaporan dan mempercepat pertukaran informasi antar-instansi,” kata Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Djohari Gumolang, yang hadir mewakili Bupati Talaud.

Kendati demikian, Djohari mengingatkan bahwa kecanggihan sistem digital ini tidak akan berdampak maksimal tanpa adanya komitmen kuat dari seluruh unsur TIMPORA di lapangan.

Dia juga berharap, sinergi ini nantinya dapat mendorong pembukaan pos pemeriksaan imigrasi baru di wilayah perbatasan, yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dari putra-putri daerah.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak Imigrasi juga mengingatkan adanya sanksi hukum yang tegas bagi pengelola hotel, penginapan, kos-kosan, maupun warga yang nekat tidak melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat mereka.

Melalui penguatan teknologi dan kolaborasi lintas instansi ini, Kantor Imigrasi Tahuna berkomitmen menjaga stabilitas keamanan daerah demi memastikan Kabupaten Kepulauan Talaud tetap menjadi wilayah perbatasan yang aman, kondusif, dan berdaulat. (yos)

 


Pos terkait