Balai Karantina Sulut Gagalkan Pengiriman Daging Babi tanpa Dokumen ke Ternate

Daging babi ilegal ini akan diberangkatkan dari Pelabuhan ASDP Ferry Bitung menuju Ternate, Maluku Utara, melalui Kapal Motor (KM) Dalente Woba, Jumat (2/2/2024).

Dia mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjamin daging tersebut telah aman, dan dinyatakan bebas penyakit. Jika belum dilaporkan dan tidak memiliki sertifikat karantina, dikhawatirkan akan ada ancaman penyakit yang menyebar.

“Untuk sementara, daging babi tersebut masih diamankan di Karantina Sulut untuk dilakukan tindakan lebih lanjut oleh tim penegakan hukum,” ujar Wayan.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan barang bukti, seorang sopir taksi online selaku perantara juga diperiksa untuk dimintai keterangan.

Terkait kondisi daging babi di Sulut, Wayan mengatakan, berdasarkan informasi sampai dengan Desember 2023 masih ditemukan adanya laporan kasus kematian ternak babi di Provinsi Sulut.

“Kasus ini diduga sebagai African Swine Fever (ASF) atau flu babi Afrika yang dapat menyebabkan kematian masal pada ternak babi secara cepat,” ujarnya.

Dia mengatakan, meski tidak menularkan penyakit pada manusia, penularan penyakit tersebut jelas dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat, khususnya bagi peternak ataupun pedagang babi dan daging babi. (Yoseph Ikanubun)

Komentar Facebook

Pos terkait