Dia juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan kerawanan indikasi pelanggaran dalam proses pendaftaran bakal Paslon dan tindak lanjut Bawaslu apabila nantinya terjadi pelanggaran.
“Terkait penanganan sengketa, permohonan dapat diterima oleh Bawaslu apabila peserta dirugikan secara langsung,” ungkap Malonda.
Ketua Bawaslu juga menyampaikan agar mengantisipasi pendaftaran di hari akhir batas pendaftaran pencalonan untuk dapat diatur dengan baik.
“Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU menjaga integritas dan netralitas, serta menjaga konsistensi agar sesuai dengan regulasi dan protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya. (ml)