“Hadirnya pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi atau kanal-kanal ini, bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar PBB-P2. Ini tentu sangat membantu masyarakat, karena lebih efisien dan banyak pilihan,” ujar Ato –sapaan akrab Pra Sugiarto Yunus.
Dengan adanya aplikasi dan layanan di perangkat smartphone, lanjut dia, tidak serta-merta meniadakan pelayanan penagihan secara manual oleh perangkat desa dan kelurahan.
“Tujuan dibukanya kanal pembayaran secara online ini agar masyarakat bisa langsung membayar tanpa harus melalui perangkat desa atau kelurahan atau harus mengantri di Bank, namun jika ingin membayar lewat RT atau RW bisa juga karena metode ini tetap jalan,” terangnya.
“Intinya kehadiran aplikasi pembayaran PBB-P2 ini untuk lebih memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak bumi dan bangunan,” pungkas Ato kemudian.(Nicolaus Paath)