Manado,DetikManado.com – Hakim Wahyu Iman Santoso akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan pidana pada sidang putusan di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan dianggap berbelit-belit serta tidak mengakui kesalahannya.
Keputusan ini tentunya mendapat tanggapan dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang menggelar Nonton Bareng Sidang Putusan Ferdy Sambo.
Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado Ralvi Pinasang mengatakan dari teori hukum pidana itu sudah terpenuhi terbukti Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.
“Salah satu unsurnya yang bersangkutan mengetahui perbuatan ini dilarang namun tetap melakukannya,”kata Pinasang.
Lanjut dia,perbuatan Sambo tidak diterima oleh masyarakat karena secara dia memiliki suatu rencana bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
“Dia juga membuat suatu skenario seakan perbuatannya bukan seperti yang terjadi padahal sudah direncanakan lebih awal dan hakim sangat luar biasa dia mengetahui perbuatan itu,”tandasnya.(Mikhael Labaro)