Begini Kondisi Bupati Sitaro di Kamar Hunian Rutan Kelas IIA Manado

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Haposan Silalahi melakukan sidak ke ruang tahanan Bupati Sitaro di Rutan Kelas IIA Manado pada, Jumat (8/5/2026). (Foto: Dokumentasi Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut)

Manado, DetikManado.com – Sudah dua hari ini, Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit menjadi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada, Rabu (6/5/2026). Chyntia yang tersandung kasus korupsi bantuan bencana Gunung Ruang ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado.

Bagaimana kondisi Bupati Sitaro ini setelah masuk ke Rutan Kelas IIA Manado pada, Rabu (6/5/2026) malam itu?

Bacaan Lainnya

Detik Manado.com berkesempatan ikut dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Sulut pada, Jumat (8/5/2026).

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Haposan Silalahi memimpin langsung sidakmiti bersama jajarannya serta adidampingi Kepala Rutan Kelas IIA Manado, Ady Kusuma. Semua alat perekam, kamera berupa handphone dan lainnya ditinggalkan di pos penjagaan sebelum melakukan sidak di blok hunian.

Setelah melewati lorong di mana di sisi kanan kirinya berdiri para warga binaan pria, Haposan bersama tim tiba di sebuah blok yang pada ruangan bagian di bagian atas pintunya tertulis Ruang Mapenaling.

“Itu ruang Masa Pengenalan Lingkungan,” ujar salah satu petugas di Rutan Kelas IIA Manado.

Seorang petugas wanita kemudian membuka gembok besar yang mengunci pintu ruangan tersebut dari bagian luar. Seorang wanita, mengenakan kaos oblong berwana merah dan bercelana kain warna hitam, menengok sebentar ke bagian luar. Ekspresinya datar, meski terlihat agak kaget.

Dia kemudian masuk kembali ke dalam kamar berukuran sekitar 4×5 meter tersebut.

Haposan Silalahi kemudian masuk ke dalam ruangan itu, sementara petugas lainnya menunggu di bagian luar. Ruangan itu tampak sederhana. Tak ada asesoris, ataupun benda mewah di dalam.

Dua perempuan duduk di sebuah tempat setinggi 50 cm, dengan ukuran sekitar 2×3 meter, ditutupi kain lusuh. Sedangkan perempuan berkaos merah itu berdiri. Diduga menjadi tempat tidur tiga perempuan itu.

“Lihat kondisi kamarnya kan, tidak ada yang istimewa, semua sama,” ujar Haposan sambil menoleh pada DetikManado.com.

“Mana yang ibu bupati?” tanya Haposan Silalahi.

“Saya,” ujar perempuan yang berkaos oblong merah, mengenakan celana hitam dan sandal berwarna putih itu singkat.

“Itu ada postingan yang viral di medsos itu bagaimana. Apakah bisa dihapus?” tanya Haposan.

“Itu yang tulis admin saya. Iya bisa pak, nanti dihapus oleh admin,” ujar perempuan berkaos merah itu.

Haposan mengamati sejenak isi ruangan itu, sementara dua perempuan lainnya sejak tadi hanya berdiam. Sesekali melempar senyum tipis.

Sekitar tiga menit berada di kamar itu, Haposan kemudian keluar. Rombongan selanjutnya kembali ke ruang Kepala Rutan Kelas IIA Manado.

“Jadi tahanan yang dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi itu akan berada di Ruang Mapenaling selama sekitar 7 hari. Setelah itu akan dipindahkan ke blok seperti tahanan lainnya,” ujar Ady Kusuma.

Dia mengatakan, jika nantinya sudah ada putusan tetap dari Pengadilan, warga binaan perempuan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado yang berlokasi di Kota Tomohon.

Bupati Sitaro Tersangkut Kasus Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut akhirnya menahan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit pada, Rabu (6/5/2026) malam. Bupati Sitaro ditahan Kejati Sulut setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.

Sekitar pukul 19.50 Wita, Bupati Sitaro keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Dia tampak dikawal penyidik Kejati menuju mobil tahanan.

Sekitar pukul 19.53 Wita, mobil tahanan bergerak meninggalkan halaman Kejati Sulut.

Diketahui, Bupati Sitaro ditahan terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang.

‘’Dalam rangka kepentingan penyidikan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dalam hal ini CIK sebagai Bupati Kepulauan Sitaro diduga telah melakukan korupsi pada penyaluran bantuan Dana Siap Pakai perbaikan kembali rumah rusak pada bencana Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2024,’’ ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran SH MH kepada wartawan di Kantor kejati Sulut, Rabu (6/5/2026) malam.

Zein memaparkan, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, Bupati Kepulauan Sitaro CIK ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, CIK telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi, dan selanjutnya pada Rabu (6/5/2026), CIK diperiksa sebelum akhirnya statusnya diangkat menjadi tersangka dan dilakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan.

‘’Terkait pasal-pasal yang disangkakan, Zein mengatakan, pasal 2 ayat (1), dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu pasal 603 dan 604 UU KUHP yang baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023,’’ ujarnya.

Dia mengatakan, untuk ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam pasal 2, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan di pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

‘’Berdasarkan penghitungan sementara, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp22 miliar ,” ujarnya. (yos)


Pos terkait