Tondano,DetikManado.com – Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk, Selasa (02/07/2019) sekitar pukul 09.30 Wita, mengamankan lelaki RW alias Mon (20) salah satu warga di Kecamatan Tondano Timur. RW dibekuk karena dilaporkan telah mencabuli seorang gadis ABG masih berusia 15 tahun.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadly mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/278/V11/2019/ SULUT/Resmin tanggal 1 juli 2019.
“Sudah diamankan di Mapolres untuk diproses lanjut oleh unit PPA Satuan Reskrim,” kata Fadly didampingi Kanit PPA Aiptu Jusak Buluran.
Kejadian terjadi pada Minggu (30/06/2019) sekitar pukul 18.00 Wita di rumah pelaku. Awalnya Mon mengajak korban untuk jalan-jalan di sekitar Benteng Moraya, kemudian mengajaknya makan. Selanjutnya dia membawa gadis itu ke rumahnya dan masuk kedalam kamar dengan alasan main handphone.
Di situ pelaku mulai merayu korban yang baru dikenalnya di media sosial sekitar tiga minggu. Bahkan Mon mulai meminta korban untuk membuka celananya sambil mengajak untuk berhubungan badan.