Lanjutnya, berdasarkan informasi dari saksi RM, korban dan pelaku sama-sama menghadiri pesta pernikahan di desa tersebut. Kemudian keduanya terlibat salah paham yang bermula saling sikut pada saat sedang melantai.
“Menurut saksi, saat itu juga pelaku langsung mendatangi korban sambil mencabut pisau yang terselip di pinggang dan menikam korban pada arah dada,” jelasnya.
Ditambahkan juga, Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah sepupunya di Desa Tempok, Kecamatan Tompaso. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Langowan dan diserahkan pada Polres Minanasa. “Keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenasah korban,” jelas Kapolsek.
Suluh juga meminta keluarga korban menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian. (dem)