Manado, DetikManado.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) menahan seorang pria berinisial FA (22), yang diduga telah mencabuli seorang anak berusia 13 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/2/2023).
“Selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Kombes Pol Jules.
Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Minggu (1/1/2023). Dugaan pencabulan ini terjadi di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 Wita.