Manado,DetikManado.com – Pelarian SP (36), oknum warga Desa Dampulis, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulut yang diburu polisi atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, berakhir di tangan personel Polsek Masni Polres Manokwari, Papua Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Prasetya Sejati. Dikatakannya, usai menerima informasi dari Polres Manokwari, pihaknya melalui Kanit I Satreskrim Polres Kepulauan Talaud, Ipda Glenn Damar langsung menuju Papua Barat untuk menjemput tersangka.
“Kanit I dan anggota tiba di Mapolsek Masni pada Senin (03/06/2019) malam. Penangkapan tersangka berkat koordinasi yang baik antara Polres Kepulauan Talaud, Polsek Masni dan Polres Manokwari Papua Barat,” ujar Kapolres Kepulauan Talaud, Selasa (04/06), pagi. Ditambahkannya, tersangka ditangkap saat dalam perjalanan dari lokasi pertambangan.