CEK FAKTA: Yusril Ihza Mahendra Akui Kesalahan dan Mundur dari Tim Hukum Prabowo-Gibran

Unggahan video singkat di YouTube menarasikan bahwa Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mundur sebagai kuasa hukum pasangan presiden dan wakil presiden. (Foto: Tangkapan layar youtube)

Jakarta, DetikManado.com – Panasnya sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak hanya terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, melainkan juga di ruang-ruang digital. Yusril Ihza Mahendra Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka disebut mundur.

Sebuah unggahan video singkat di YouTube menarasikan bahwa Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mundur sebagai kuasa hukum pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut.

Bacaan Lainnya

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Akhirnya mundur

YUSRIL AKUI DOSA & MUNDUR DARI TIM 02 ?”

 

HASIL CEK FAKTA

Berdasarkan penelusuran, potongan video tersebut serupa dengan unggahan live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi yang berjudul “Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Selasa, 2 April 2024.”.

Dalam ungahan tersebut, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 problematik.

Namun, tidak ada pernyataan Yusril mengakui kesalahan dan mundur sebagai tim hukum Prabowo-Gibran.

Dilansir dari ANTARA, atas pernyataan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa ia memang menilai Putusan Nomor 90 sebagai putusan problematik apabila dilihat dari filsafat hukum etik. Namun, makna pernyataan yang ia sampaikan berbeda dengan yang dipertanyakan oleh Luthfi.

Komentar Facebook

Pos terkait