Kepastian hukum yang adil tidak cukup dipenuhi hanya dengan adanya dua jenis alat bukti. Kepastian hukum yang adil menuntut agar alat bukti tersebut memiliki hubungan yang sah, logis, dan relevan dengan penetapan tersangka.
Sebab, penetapan tersangka bukan sekadar status, tetapi sekaligus melekatkan hak negara untuk melakukan pembatasan hak terhadap seseorang.
Karena itu, praperadilan seharusnya tidak hanya menjadi media pengujian kinerja penegak hukum dalam melaksanakan kewenangannya, tetapi juga menjadi sarana penegakan hak asasi manusia yang wajib dijalankan dengan pertimbangan yang komprehensif.
Jika hakim hanya menghitung alat bukti tanpa menguji relevansinya, maka yang dilindungi bukan hak asasi manusia, melainkan kenyamanan birokrasi penyidikan.
Karena itu, dualisme putusan hakim praperadilan harus diselesaikan melalui satu standar konstitusional: penetapan tersangka hanya sah apabila memenuhi quantity, legality, dan quality secara kumulatif.
Quantity menjawab jumlah.Legality menjawab keabsahan cara memperoleh bukti.Quality menjawab relevansi bukti terhadap subjek tersangka.
Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka kehilangan dasar konstitusionalnya.
Pada akhirnya, hakim praperadilan bukan notaris penyidikan. Ia adalah penjaga gerbang konstitusional sebelum seseorang dibawa lebih jauh ke dalam proses pidana.
Karena itu, standar idealnya harus dirumuskan secara jernih: hakim tidak cukup hanya bertanya apakah ada dua alat bukti, tetapi juga harus bertanya apakah dua alat bukti tersebut sah, diperoleh secara benar, dan relevan secara objektif untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.
Tanpa pertanyaan ketiga itu, praperadilan hanya menjaga prosedur, tetapi gagal menjaga keadilan.
(*)














