MANADO, DetikManado.Com – Pemerintah Desa Tonsawang, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, mulai menerapkan Program Bupati James Sumendap tentang Minahasa Tenggara Bebas Sampah Plastik, ini terbukti dengan larangan terhadap penggunaan air kemasan di setiap kegiatan seremonial, baik dari Pemerintah dan Gereja, serta masyarakat yang melaksanakan hajatan duka maupun suka.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes), No. 4 tahun 2018, tetang Penggunaan Air Mineral Kemasan.
Dari pantauan DetikManado.Com, pada pelaksanaan Ibadah Pranatal GMIM Kamang Tonsawang, Minggu (02/12/2018), dan beberapa hajatan di Desa tersebut, pihak penyelenggara tidak menyediakan air kemasan.
Tidak adanya penyajian air kemasan dalam setiap hajatan pemerintah desa dan masyarakat, merupakan tindak lanjut atas program Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Desa Tonsawang sendiri sudah menerapkan program tersebut sejak 1 November 2018 lalu.