Manado, DetikManado.com – BK alias Bobi (16), warga Kelurahan Sindulang, kecamatan Tuminting, Kota Manado, dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas tuduhan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur, Minggu (01/09/2019).
Dalam laporan Polisi nomor LP/1718/IX/2049RESTAMDO/SPKT, tanggal 1 September 2019, orang tua kandung korban mengatakan anaknya Mawar (13), telah dicabuli oleh terlapor, pada Minggu (01/09/2019) sekitar pukul 01.00 wita.
“Korban dan terlapor telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah terlapor sebanyak dua kali,” jelas Ibu korban.