“Setelah mengambil hp korban, AP menyerahkannya ke FZ. Dan oleh FZ, handphone tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook,” lanjut Jules.
Namun belum sempat terjual melalui Facebook, Tim Resmob Polsek Matuari kemudian mengungkap kasus pencurian ini, yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban.
“Setelah monitor postingan penjualan barang bukti di facebook, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” pungkas Jules.
Diketahui, saat ini kedua terduga pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta bersama barang bukti sudah berada di Mako Polsek Matuari, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Yoseph Ikanubun)