“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolres Tomohon guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas keterlibatannya dengan pencurian kendaraan bermotor,” jelas Kreysen.
Menurut Polisi, pelaku yang ditangkap mengaku kalau motor yang dikuasasinya tersebut, dibeli NO alias Nicky dengan harga Rp. 8 juta pada Agustus 2018 lalu.
Saat ini pihak Polres Tomohon masih akan melakukan pengembangan terhadap sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres. (*/red)
Komentar Facebook