Adapun pada proses wawancara, lanjut Ismail, setiap komisioner memberikan penilaiannya masing-masing terhadap calon PPK. Proses rekap nilai dan lain sebagainya tetap ada. “Kalaupun yang bersangkutan keberatan dan melaporkan ke Ombudsman, tentu kami akan menampilkan seluruh nilai-nilainya,” ujar Ismail.
Dia menambahkan, saat dibukanya tanggapan masyarakat terhadap peserta yang lulus administrasi lalu, yang bersangkutan juga mendapat tanggapan dari masyarakat. Tentunya sesuai regulasi, tanggapan masyarakat harus diklarifikasi pada saat wawancara. “Proses klarifikasi ini harus divideokan, direkam, dan lain sebagainya. Dan saat yang bersangkutan hadir dan sudah gilirannya, operator kamera sedang keluar, maka kami suruh menunggu dulu,” terang Ismail.
Ismail juga menerangkan, sebelumnya yang bersangkutan juga merupakan mantan ketua PPK Malalayang pada pemilu lalu. “Selama menjabat kemarin, juga tidak luput dari penilaian kami selaku komisioner-komisioner KPU, tutupnya. (fiq)