Wagyanto mengatakan sudah menahan kedua pelaku di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dan sementara diproses sidik. Pengungkapan kasus ini juga merupakan kerjasama dengan petugas yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuminting.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena selain punya efek kesehatan, juga dapat menularkan penyakit-penyakit yang berbahaya juga.
Terkait ancaman hukuman, lanjutnya, para pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK menambahkan, Polri saat ini tidak main-main dengan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia. “Saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat bahaya narkoba, oleh karena itu siapapun yang mengetahui hal ini, silahkan laporkan ke pihak yang berwajib. Kita akan tindak tegas,” pungkasnya. (ml)