DPRD Resmi Perdakan Tanggal Perayaan HUT Kotamobagu, Kini Berusia 113 Tahun

Ketua DPRD Meiddy Makalalag menandatangani berita acara pengesahan Perda HUT Kota Kotamobagu, disaksikan Pj Wali Kota Asripan Nani, dua Wakil Ketua DPRD, Sekda, Ketua Bapemperda DPRD, dan Sekwan.(Foto: Dok. Dinas Kominfo Kotamobagu)

“Semua bertahap, ada tahap sosialisasi. Katakanlah tahun 2024 belum (diperingati di tanggal HUT yang baru, 19 Januari). Makanya prosesnya tidak berhenti di sini,” terang Begie.
Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat DPRD akan mengadakan sosialisasi, terkait penetapan tanggal HUT Kota Kotamobagu.

“DPRD dalam waktu dekat akan mengundang pihak eksekutif (Pemkot Kotambagu), seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Bappelitbangda, termasuk juga mereka yang terlibat dalam terbentuknya Kota Kotamobagu (tokoh-tokoh pemekaran) untuk disosialisasikan, digelorakan secara simultan,” tandasnya.

Perubahan tanggal perayaan HUT Kota Kotamobagu sekaligus telah resmi diperdakan oleh DPRD, juga disambut positif oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Hal ini tercermin dari pernyataan Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi dalam sambutannya, ketika menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda penetapan perda dimaksud.

“Keberadaan Perda tentang HUT Kota Kotamobagu ini menjadi sangat penting, karena selain sebagai pengetahuan dan pengakuan akan sejarah daerah juga tentunya akan menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, semangat bela negara, jiwa patriotisme, dan cinta akan negara dan daerah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Perda HUT Kota Kotamobagu ini, tentu juga akan memberikan kepastian hukum bagi Pemkot dan masyarakat Kota Kotamobagu, dalam menyelenggarakan perayaan HUT daerah tercinta ini.(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook