Sepeda motor hasil curian kemudian dibawa pelaku ke rumah temannya di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat.
“2 buah motor hasil curian tersebut dibawa pelaku ke rumah RB yang berprofesi sebagai mekanik, untuk dijual lewat facebook,” ujarnya.
Kedua pria tersebut langsung digiring ke Kantor Polres Bitung bersama barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah dan 1 buah tas pinggang yang berisi kunci-kunci untuk membuka bodi motor dan mematakan kunci stir sepeda motor.
“Satu barang bukti sudah ditemukan sedangkan barang bukti curian yang lainnya masih dalam pencarian polisi,” pungkasnya. (Ali Akbar)