Etika dan Moral Hakim

Lalu apa saja kode etiknya? Kode Etik Hakim yaitu antara lain Berperilaku Adil, Berperilaku Jujur, Berperilaku Arif dan Bijaksana, Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi, Bertanggung Jawab,Menjunjung Tinggi Harga Diri, Berdisiplin Tinggi.

Ketika telah mengetahui kode etik profesi hakim apakah ada hal atau jenis-jenis yang merupakan pelanggaran kode etik profesi hakim? Yah, justru dimana-mana pasti ada yang namanya pelanggaran terutama pelanggaran terhadap profesi hakim diantaranya salah satunya Gratifikasi dan Suap.

Di indonesia sering kali mendengar mengenai Gratifikasi dan Suap terhadap Hakim namun banyak sekali masyarakat yang belum menyadari hal ini.

Pasti akan bertanya-tanya apa sih Gratifikasi dan Suap itu?. Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’.

Komentar Facebook