Etika dan Moral Hakim

Sehingga hal ini menjadi sorotan kepada warga negara Indonesia, apakah dengan menggunakan Gratifikasi dan Suap bisa untuk menghindar dari hukuman bersalah?.

Sebaiknya seorang Hakim harus bermoral sesuai dengan kode etiknya masing-masing, jika hanya mengadili dengan suap-menyuap secara tidak sengaja sudah menjatuhkan moral yang ada di kode etik profesinya sendiri.

Maka dari itulah kode etik profesi sangat berperan dalam profesi agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan. Dan kiranya para hakim di negara kita bisa menggunakan kode etik profesinya sebaik mungkin.

 

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado.

 

 

 

Komentar Facebook