Etika dan Moral Hakim

Oleh  : Mayapada Tampatty

Manado,DetikManado.com -Zaman sekarang banyak yang ingin menjadi Hakim, tanpa mereka mengetahui terlebih dahulu apa sih hakim itu?.

Banyak yang beranggapan bahwa hakim hanya mengadili sebuah perkara. Tapi tidak mengetahui arti dari hakim sebenarnya, dan bagaimana kode etik yang menjadi pedoman moral sebenarnya?

Bagi seorang yang berprofesi hukum pasti sudah tak asing lagi dengan kata Hakim,yaitu orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam persidangan.

Seorang hakim bisa menjalankan tugas peradilan (yudisial) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Peradilan Agama. Ada juga hakim militer yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer.

Semua profesi terutama profesi hukum pasti mempunyai kode etik tersendiri yang sejalan dengan fungsi, tugas dan wewenangnya agar bisa tercermin Seorang Profesi Hukum yang baik.

Dengan adanya kode etik maka semua profesi pasti akan berjalan sesuai dengan tujuan masing-masing. lalu apakah seorang Hakim juga memiliki atau mempunyai kode etik? Yahh, justru seorang hakim sangat berpedoman atau harus berpedoman dengan kode etiknya sendiri.

Lalu apa saja kode etiknya? Kode Etik Hakim yaitu antara lain Berperilaku Adil, Berperilaku Jujur, Berperilaku Arif dan Bijaksana, Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi, Bertanggung Jawab,Menjunjung Tinggi Harga Diri, Berdisiplin Tinggi.

Ketika telah mengetahui kode etik profesi hakim apakah ada hal atau jenis-jenis yang merupakan pelanggaran kode etik profesi hakim? Yah, justru dimana-mana pasti ada yang namanya pelanggaran terutama pelanggaran terhadap profesi hakim diantaranya salah satunya Gratifikasi dan Suap.

Di indonesia sering kali mendengar mengenai Gratifikasi dan Suap terhadap Hakim namun banyak sekali masyarakat yang belum menyadari hal ini.

Pasti akan bertanya-tanya apa sih Gratifikasi dan Suap itu?. Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’.

Dan Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

Apakah dengan adanya Gratifikasi Suap terhadap hakim bisa mengadili perkara dengan menggunakan kata keadilan?. Hal ini sangat mengkagetkan masyarakat yang terutama warga miskin yang tidak mempunyai uang untuk menyuap Hakim.

Seperti dikutip dalam beberapa media sosial yang berkaitan dengan suap-menyuap terhadap hakim dalam suatu kasus pidana korupsi,yang dimana pelaku tidak dijatuhkan hukuman bersalah oleh hakim.

Hal ini tak sebanding dengan kasus Nenek Minah (warga negara indonesia yang miskin) dengan 3 kakaonya yang dikenakan pasal 362 KUHP. Sehingga timbullah kalimat Hukum Tumpul Keatas, Tajam Kebawah.

Sehingga hal ini menjadi sorotan kepada warga negara Indonesia, apakah dengan menggunakan Gratifikasi dan Suap bisa untuk menghindar dari hukuman bersalah?.

Sebaiknya seorang Hakim harus bermoral sesuai dengan kode etiknya masing-masing, jika hanya mengadili dengan suap-menyuap secara tidak sengaja sudah menjatuhkan moral yang ada di kode etik profesinya sendiri.

Maka dari itulah kode etik profesi sangat berperan dalam profesi agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan. Dan kiranya para hakim di negara kita bisa menggunakan kode etik profesinya sebaik mungkin.

 

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado.

 

 

 

Komentar Facebook

Pos terkait