Ferry Liando : Survei Pesanan Masuk Kategori Hoax

Pengamat Politik Sulut, Dr. Ferry Daud Liando S.IP, M.Si.

MANADO, DetikManado.com – Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi, pemilihan umum (Pemilu) 2019, pada 17 April 2019, Hoax menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan berbagai kapangan.

Hal tersebut mendapat perhatian khusus bagi Pengamat Politik Sulut, Ferry Daud Liando, saat memberikan materi ‘Hoax dan ancaman Pemilu 2019’ pada forum diskusi dengan tema ‘Hoax Citakan Lawan, Toleran Ciptakan Kawan’.

Bacaan Lainnya

Dihadapan para peserta diskusi, Liando yang juga akademisi Unsrat ini, secara tegas mengatakan, Survei pesanan masuk kategori Hoax.

“Belakangan banyak lembaga survei yang mempublikasikan hasil-hasil kajiannya, survei itu jika dianalisis dengan baik dan objektif maka sangat positif bagi yang memanfaatkannya,” jelas Liando, Rabu (10/04/2019).

Lebih lanjut sampaikan juga, hasil-hasil survei tentang peluang parpol pada pemilu 2019,  sangat positif bagi parpol untuk melakukan pemetaan, di wilayah mana yang kuat dan di wilayah mana yang lemah.

“Jadi survei itu sesungguhnya bermanfaat sebagai sarana evaluasi, namun demikian hal yang dikuatirkan selama ini, adalah publikasi hasil-hasil survei belakangan ini, kerap sangat jauh berbeda antara yang satu dengan lain,” tuturnya.

Menurutnya, walaupun survey dilakukan diwaktu dan sampel lokasi yang sama, perlu transparasi bagi semua lembaga survei terhadap kerja-kerja mereka.

“Perlu dipublikasi siapa pihak yang mensponsori, jangan sampai muncul kesan publik bahwa Survey itu dipesan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tutur Liando.

Menurut Doktor jebolan Universitas Padjadjaran ini, hasil survei ketika dipublikasi akan rawan mempengaruhi opini publik, akan berbahaya jika opini publik yang terbentuk dimasyarkat merupakan hasil rekayasa atau settingan.

“Jika survei bukan kajian akademik yang tersistimatis lalu di publikasikan maka ini masuk kategori Hoax,” tegas Liando.

Perlu diketahui, Hoax sendiri sering diartikan penyebaran informasi yang tidak mengandung kebenaran. (dm)


Pos terkait