Tondano, DetikManado.com – Gugus Tugas Covid-19 Sulut mengubah status alamat pasien positif Covid-19, Kamis (9/7/2020) di Manado, Sulut.
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, status verifikasi alamat tersebut terdapat pada pasien kasus nomor 1.186, 1.187, 1.888 dan 1.190 yang dirilis tanggal 4 Juli 2020 lalu. “Setelah dilakukan verifikasi status, alamatnya berasal dari Kota Tomohon,” katanya.
Pasien kasus nomor 1.219 yang dirilis tanggal 7 Juli 2020 berasal dari Kota Tomohon.
“Ternyata KTP Tomohon, tapi domisili di Kabupaten Kepulauan Sitaro,” bebernya.
Sementara itu, pasien kasus nomor 1.231 sebelumnya dinyatakan berasal dari Kota Tomohon.
“Ternyata setelah diverifikasi ber KTP Bolaang Mongondow, tapi domisili di Manado,” ungkapnya.
Selanjutnya Dandel menyebutkan, pasien kasus dengan nomor 1.272, 1.273, 1.275, 1.276, 1.278 dan 1.286 yang dirilis tanggal 8 Juli 2020 lalu setelah diverifikasi, beralamat di Kota Manado.
“Kasus nomor 1.287 masih berstatus verifikasi alamat. Setelah dilakukan verifikasi, beralamat di Kabupaten Minahasa,” katanya.
Sedangkan untuk pasien kasus nomor 1.232 berstatus verifikasi alamat di Provinsi Gorontalo.
“Pelaku perjalanan dari Ternate, Maluku Utara,” tutup Dandel. (rf)