Manado, DetikManado.com – Hampir memasuki tiga bulan, kasus kematian mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), Universitas Negeri Manado (Unima), belum juga terungkap. Bagaimana perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswi berinisial AEMM itu?
‘’Perlu kami jelaskan informasi yang berkembang di medsos yang terkait dengan kasus yang menjadi atensi yang mengehebohkan Sulut dan berlanjut hingga saat ini,’’ ujar Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak/Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey mengawali jumpa pers yang digelar pada, Selasa (10/3/2026).
Nonie Sengkey mengatakan, kasus yang terjadi di akhir 2025 dan berlanjut terus sampai saat ini. Kasus itu mengakibatkan korban AEMM, seorang mahasiswa Unima sampai mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
‘’Reaksi media pada waktu cukup menjadi sentimen negatif bagi Polda. Tapi pada kesempatan ini, kami perlu sampaikan kasus tersebut tetap berjalan, tetap berproses hingga saat ini,’’ tutur Nonie.
Dia mengaku, kasus itu tidak mudah karena pihaknya tidak memproses kasus bunuh diri. Tapi dari bukti baik yang ditinggalkan korban, dan pengembangan pendalaman yang Penyidik Subdit 1 Ditres PPA/PPO, pihaknya menemukan ada banyak indikasi yang mengarah kekerasan seksual.
‘’Kekerasan seksual yang kami coba terapkan dalam kasus ini adalah kekerasan seksual non fisik, verbal, berdasarkan alat bukti yang ada. Kami juga sudah mendalami potensi kemungkinan ke arah kekerasan seksual secara fisik,’’ ujarnya.
Kombes Pol Nonie Sengkey mengatakan, hal itu memang tidak mudah karena korban sudah tidak ada. Tetapi apapun itu, pihaknya melapis dengan pasal pasal.
‘’Nanti kemudian akan dipelajari dan didalami oleh Jaksa dengan alat bukti yang kita siapkan untuk kepentingan pembuktian,’’ tuturnya.
Dia mengatakan, sebagai informasi kepada seluruh masyarakat bahwa pihaknya memproses kekerasan seksual, kejahatan seksual non fisik dan juga dugaan kekerasaan fisik. Semua membutuhkan proses, dan mohon bersabar.
‘’Ini kasus tidak mudah, membutuhkan effort, membutuhkan ekstra kerja keras bagaimana mengungkap kasus ini,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, dengan beberapa barang bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, ada titk terang yang mengarah pada pasal-pasal kekerasan seksual. Pihaknya juga saat ini menunggu hasil dari Keahlihan Psikologi Forensik.
‘’Keterangan itu akan sangat membantu proses penyidikan kami,’’ ujarnya.
Nonie mengatakan, pihaknya sedang mendalami dugaan pidana kejahatan seksual untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarga korban. Pihaknya mendapat bantuan dan Kementerian PPA untuk yang memfasilitasi berkoordinasi atau mendapatkan keterangan keahlian dari ahli Psikologi Forensik.
‘’Jadi sekali lagi mohon bersabar, kasus tetap berproses,’’ ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial AEMM ditemukan tewas tergantung di kamar kos yang terletak di Kelurahan Matani 1, Kota Tomohon, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa 30 Desember 2025.
AEMM diduga bunuh diri dengan cara gantung diri, namun lebam berwarna biru pada tubuh korban membuat pihak keluarga memutuskan untuk melakukan autopsi terhadap jasad mahasiswi semester VII tersebut.
Ketsia, salah satu anggota keluarga AEMM menuturkan, jenazah keponakannnya itu dibawa dari Kota Tomohon dan disemayamkan di Perum CBA Gold, Mapanget, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
“Saya tergerak untuk memeriksa kaki jenazah. Di situ saya menemukan ada tanda biru seperti luka,” ujar Ketsia, Rabu (31/12/2025).
Pihak keluarga kemudian membuka tubuh jenazah dan ditemukan tanda biru di pinggang kiri dan di paha atas. Selanjutnya diputuskan untuk dilakukan otopsi.
“Sebenarnya jenazah akan dipulangkan ke kampung halaman di Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulut pada Kamis 1 Januari, namun dengan temuan ini akan dilakukan autopsi,” tuturnya.
AEMM kuliah di FIPP Unima yang terletak di Kota Tomohon. Dia ditemukan tewas tergantung di kamar kos pada, Selasa 30 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita.
Kapolsek Tomohon Tengah IPTU Stenly Tawalujan, bersama tim identifikasi dari Polres Tomohon kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di balik kematian Evia, heboh sebuah kabar bahwa mahasiswi itu menjadi korban pelecehan seorang dosennya yang membuat dia depresi.
Hal itu terungkap dari sebuah surat ditinggalkan AEMM yang beredar luas di media sosial mengisahkan bagaimana dia menjadi korban pelecehan seorang dosen.
Surat yang ditulis tangan oleh korban itu merupakan aduan yang ditujukan kepada Dekan FIPP Unima, Dr Aldjon Dapa MPd. Surat itu diawali dengan menyebutkan identitas dirinya, kemudian memuat laporan dugaan pelecehan yang dialaminya, dengan terduga pelaku berinisial DM, yang disebut sebagai salah satu dosen di fakultas tersebut.
Dalam surat tersebut, AEMM juga menguraikan kronologis kejadian yang diduga dilakukan oleh DM. Pada bagian akhir surat, Evia menegaskan tujuan pengaduannya kepada pimpinan fakultas.
“Saya memohon agar pihak pimpinan dapat menangani masalah ini. Kalau bisa, berikan sanksi kepada DM. Jangan biarkan orang seperti itu,” tulisnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kejadian tersebut masih berada dalam lingkup kampus FIPP Unima. Akibat peristiwa itu sangat berdampak pada kondisi psikologisnya.
“Dampak yang saya rasakan adalah trauma dan ketakutan. Setiap bertemu DM, saya merasa malu jika ada mahasiswa yang melihat saya naik atau turun dari mobilnya karena bisa menjadi bahan pembicaraan. Saya merasa tertekan dengan masalah ini,” tulisnya dalam surat aduan itu. (yos)















